JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Komnas HAM tidak perlu menanggapi somasi yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut Jimly, legalitas somasi tersebut belum jelas.
"Somasi tidak perlu ditanggapi, karena belum jelas. Kita ingin selesaikan kesalahan dalam somasi ini," ujar Jimly seusai bertemu Komisioner Komnas HAM dan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).
Jimly mengatakan, somasi tersebut ternyata dibuat oleh pengacara yang mengatasnamakan penyidik Bareskrim Polri. Menurut Jimly, perlu dikonfirmasi lebih lanjut, apakah memang benar ada surat kuasa yang diberikan penyidik Bareskrim kepada kuasa hukumnya.
Menurut Jimly, penyidik Polri adalah petugas negara yang sifatnya resmi. Sehingga, menurut dia, perlu diperhatikan, apakah surat somasi yang diberikan kepada Komnas HAM disertai surat kuasa dari penyidik Polri.
Jimly mengatakan, baik Komnas HAM maupun masyarakat tidak perlu tergesa-gesa untuk menanggapi somasi tersebut. Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa pihak manapun tidak dapat melakukan hal sewenang-wenang terhadap Komnas HAM.
"Tapi kalau somasi ini benar, pihak mana pun tidak bisa main-main dengan Komnas HAM. Ini lembaga resmi. Komnas HAM sama pentingnya dengan Polri," kata Jimly.
Sebelumnya, Badrodin membenarkan bahwa somasi kepada Komnas HAM sebenarnya dikeluarkan oleh pengacara yang mendampingi penyidik Bareskrim Polri. Meski demikian, ia mengklaim bahwa somasi tersebut dikeluarkan atas sepengetahuan Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.
Selanjutnya, Badrodin mengatakan, ia akan berbicara kepada para penyidik Bareskrim untuk meminta kejelasan mengenai somasi tersebut. Setelah itu, baru akan diputuskan apakah somasi tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.