Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bantah Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Polri

Kompas.com - 10/03/2015, 21:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila membantah tuduhan bahwa para komisioner telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Polri. Polri melayangkan somasi terhadap Komnas HAM karena dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik terkait penyampaian hasil investigasi atas proses penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang dilakukan penyidik Bareskrim.

Laila mengatakan, apa yang dilakukan Komnas HAM sepenuhnya adalah tindak lanjut aduan masyarakat.

"Soal permintaan maaf, Komnas HAM merasa tidak ada pencemaran dan fitnah yang kami lakukan," ujar Laila, seusai bertemu dengan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).

Laila menjelaskan, dalam kasus ini, Komnas HAM tidak pernah mengaitkan hasil penyelidikan dengan konteks Polri sebagai institusi. Menurut dia, Komnas HAM tidak dalam kapasitas untuk memberi penilaian terhadap individu yang ada di kepolisian.

Menurut Laila, Komnas HAM hanya menilai suatu peristiwa yang diadukan masyarakat, kemudian menyelidiki laporan tersebut, apakah memang terindikasi pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya. Laila mengatakan, dalam somasi yang dikeluarkan Komnas HAM, penyidik Bareskrim Polri menganggap ada unsur fitnah yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Selain itu, kata Laila, dalam somasinya, penyidik Bareskrim juga menilai Komnas HAM melakukan pencemaran nama baik saat menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto di hadapan media.

Laila mengatakan, hasil proses kerja Komnas HAM memang harus disampaikan kepada publik. Meski demikian, Komnas HAM tetap memilah mana yang boleh atau tidak untuk dipublikasikan.

"Secara umum, tentu publik akan menanti hasil penyelidikan kami. Sama halnya ketika polisi selesai dalam penyelidikan kasus tertentu, publik akan minta penjelasan. Keterangan saksi mungkin tidak akan disampaikan secara detail, tetapi secara umum, itu akan disampaikan," kata Laila.

Dalam somasinya, penyidik Bareskrim Polri menilai tindakan Komnas HAM telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 310 KUHP juncto 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik meminta Komnas HAM segera membatalkan dan menarik kembali pernyataan yang disampaikan ke media masa sekaligus meminta maaf secara terbuka di segala jenis media masa. Jika Komnas HAM tidak melaksanakannya, penyidik akan mengambil langkah hukum baik pidana atau perdata terhadap komisioner Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com