JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menganggap kubu Aburizal semakin memperkeruh persoalan dengan kembali mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan gugatan tersebut, masalah dualisme yang melilit Partai Golkar tak akan kunjung usai.
"Ini memperpanjang masalah. Hanya membuat kondisi partai semakin buruk karena mereka haus kekuasaan," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung, Agun Gunanjar Sudarsa, saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).
Padahal, kata Agun, sudah seharusnya dua kubu saling merangkul agar Partai Golkar bisa bersatu kembali. Dengan begitu, Golkar bisa fokus kepada agenda-agenda penting kedepan, seperti persiapan menghadapi pilkada serentak.
"Kalau pikir sayang dengan partai, harus kita selesaikan," ujarnya.
Apalagi, lanjut Agun, saat ini Mahkamah Partai Golkar sudah mengeluarkan putusannya terkait penyelesaian dualisme partai. Putusan itu pun sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dia meminta kedua kubu untuk menghormati keputusan mahkamah partai itu. Nantinya, jika kubunya yang disahkan oleh kemenkumham, dia memastikan akan merangkul kubu Aburizal. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
"Kami taat aturan, kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan mahkamah partai," ucapnya.
Pengurus yang dipimpin Agung Laksono maupun kubu Aburizal pernah melayangkan gugatan ke pengadilan negeri atas pengesahan kepengurusan. Namun, pengadilan menolak gugatan keduanya dan memerintahkan agar konflik internal partai diselesaikan Mahkamah Partai. (Baca: Kubu Ical Tak Terima Kubu Agung Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)
Selama beberapa pekan terakhir, Mahkamah Partai Golkar telah melakukan persidangan dan menghasilkan sejumlah putusan yang dibacakan pada Selasa (3/3/2015) lalu. Dalam sidang itu pembacaan putusan itu, majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin. (Baca: Menkumham Sebut Putusan Mahkamah Partai Golkar Masih Simpang Siur)
Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.
Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya dan selanjutnya mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Adapun kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini mendaftarkan gugatan baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.