Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agun Gunanjar Nilai Kubu Aburizal Haus Kekuasaan

Kompas.com - 05/03/2015, 17:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menganggap kubu Aburizal semakin memperkeruh persoalan dengan kembali mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan gugatan tersebut, masalah dualisme yang melilit Partai Golkar tak akan kunjung usai.

"Ini memperpanjang masalah. Hanya membuat kondisi partai semakin buruk karena mereka haus kekuasaan," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung, Agun Gunanjar Sudarsa, saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).

Padahal, kata Agun, sudah seharusnya dua kubu saling merangkul agar Partai Golkar bisa bersatu kembali. Dengan begitu, Golkar bisa fokus kepada agenda-agenda penting kedepan, seperti persiapan menghadapi pilkada serentak.

"Kalau pikir sayang dengan partai, harus kita selesaikan," ujarnya.

Apalagi, lanjut Agun, saat ini Mahkamah Partai Golkar sudah mengeluarkan putusannya terkait penyelesaian dualisme partai. Putusan itu pun sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dia meminta kedua kubu untuk menghormati keputusan mahkamah partai itu. Nantinya, jika kubunya yang disahkan oleh kemenkumham, dia memastikan akan merangkul kubu Aburizal. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)

"Kami taat aturan, kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan mahkamah partai," ucapnya.

Pengurus yang dipimpin Agung Laksono maupun kubu Aburizal pernah melayangkan gugatan ke pengadilan negeri atas pengesahan kepengurusan. Namun, pengadilan menolak gugatan keduanya dan memerintahkan agar konflik internal partai diselesaikan Mahkamah Partai. (Baca: Kubu Ical Tak Terima Kubu Agung Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)

Selama beberapa pekan terakhir, Mahkamah Partai Golkar telah melakukan persidangan dan menghasilkan sejumlah putusan yang dibacakan pada Selasa (3/3/2015) lalu. Dalam sidang itu pembacaan putusan itu, majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin. (Baca: Menkumham Sebut Putusan Mahkamah Partai Golkar Masih Simpang Siur)

Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya dan selanjutnya mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Adapun kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini mendaftarkan gugatan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com