JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menerima kedatangan pendiri dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Goenawan Mohamad dan Arief Zulkifli. Pimpinan Tempo menemui Jokowi untuk membicarakan beberapa hal, di antaranya mengenai ancaman kriminalisasi terhadap pers.
Arief menjelaskan, ia menyampaikan kepada Jokowi mengenai kriminalisasi terhadap pers yang menimpa wartawan dari beberapa media massa, di antaranya majalah Tempo, Tribunnews, Warta Kota, dan Tribun Lampung.
"Saya kira menarik, Pak Jokowi memberikan perhatian penuh pada kondisi pers kita. Tidak hanya Tempo, tapi untuk semua," kata Arief, seusai bertemu Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Arief melanjutkan, dia menyampaikan adanya ancaman pada kebebasan pers secara umum. Ia juga menyampaikan masalah yang menimpa wartawan dari sejumlah media yang terancam dipidana karena pemberitaan yang dimuat. (Baca: Wartawan "Tribun Lampung" Disekap dan Diancam Tembak oleh Polisi)
"Pak Jokowi concern sekali, tetapi beliau menyampaikan bahwa polisi selalu kesulitan karena kasus-kasus ini dilaporkan dan harus diterima dengan baik. Pak Jokowi ingin tahu siapa yang melaporkan," ucapnya.
Menurut Arief, Jokowi mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Tanpa pers, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik.
"Pak Jokowi percaya bahwa kebebasan pers itu diperlukan," ungkapnya. (Baca: Badrodin: Jika Terbukti, Wartawan "Tempo" Bisa Jadi Tersangka)
Inisiatif pribadi
Sementara itu, Goenawan mengaku meminta waktu untuk bertemu Jokowi atas inisiatif pribadi. Selain membicarakan mengenai ancaman pada kebebasan pers, Goenawan mengaku membicarakan perhelatan Frankfurt Book Festival.
Sebagai Ketua Organizing Committee untuk Indonesia, Goenawan ingin mengundang Jokowi hadir dalam festival tersebut. Ia juga berharap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan BJ Habibie dapat hadir dalam festival yang rencananya digelar Oktober 2015 tersebut.
"Di acara itu, Indonesia jadi tamu kehormatan. Selain soal buku, pasti akan ditanya juga masalah hukuman mati dan kebebasan pers di Indonesia," ungkap Goenawan.
Dalam pemberitaan Tempo pada edisi 19 Januari 2015, media tersebut memberitakan terkait rekening tak wajar yang diduga dimiliki Budi. Di halaman depan majalah tersebut, terdapat gambar Budi tampak belakang. Di sampingnya, terdapat tulisan, "Bukan Sembarang Rekening Gendut".
Saat ini, Komisi Hukum Dewan Pers tengah mempelajari laporan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan majalah Tempo mengenai rekening tidak wajar yang diduga dimiliki Komjen Budi Gunawan. Penyidik Bareskrim Polri akan meminta keterangan Dewan Pers sebagai saksi ahli. Dalam laporannya, Bareskrim Polri mengadukan beberapa dugaan pidana yang dilakukan oleh Tempo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.