Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Anggap Pelemahan KPK dari Internal

Kompas.com - 03/03/2015, 12:35 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena faktor internal. Ia menyinggung kasus Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang dituding melakukan manuver politik ketika ingin menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo.

"KPK bisa melemah adalah faktor dari dalam, kalau ini faktor dari dalam, karena itulah. Anda tahu semua ceritanyalah, cerita rumah kaca lah, apalah, macam-macam lah, faktor politik lah," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Kalla menilai persoalan yang mendera KPK saat ini merupakan masalah perseorangan. Ia menyebut ada perseorangan yang memasukkan emosi politik ke dalam lembaga. (baca: Kumpulkan Pegawai KPK, Ruki Jawab Penolakan Pelimpahan Kasus BG)

Mengenai aksi unjuk rasa yang digelar para pegawai KPK pagi tadi, Kalla menilai KPK harus mengoreksi diri. Menurut dia, koreksi diri harus dilakukan KPK setelah hakim praperadilan menyatakan penetapan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. (baca: Wapres Minta Pegawai KPK Mengoreksi Diri)

Kalla juga mempertanyakan pengakuan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bahwa KPK kalah dalam menangani kasus Budi Gunawan. Ia menganggap persoalan mengenai penanganan kasus Budi tersebut bukan masalah menang atau kalah.
 
"Siapa kalah menang? Kalau hukum mengatakan itu, ada kalah menang enggak? Enggak kan. Karena itu keputusan pengadilan, bukan dikalahkan, ya dibenarkan. Kalau pengadilan itu bukan dikalahkan, dibenarkan bahwa ini yang benar dan ini tidak benar, ini masalah hukum saja," papar dia.
 
Ratusan pegawai KPK memprotes sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan. Mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (baca: Dihadapan Ruki, Pegawai KPK Teriak Ada "Hantu" yang Takut Bareskrim)
 
Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
 
Putusan praperadilan ini menjadi dasar bagi pimpinan KPK melimpahkan penanganan kasus Budi ke Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Nasional
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Nasional
Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Nasional
Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nasional
19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Nasional
Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Nasional
Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Nasional
LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Nasional
Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Nasional
Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Nasional
LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com