Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2015, 19:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Performa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beberapa waktu belakangan memang "meningkat pesat". Sejumlah kasus ditangani cepat. Tidak ada ruang negosiasi seperti yang selama ini dipersoalkan publik.

Sebut saja kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka BW dilakukan tak lebih dari lima hari.

Tanggal 19 Januari 2015 laporan atas BW masuk ke Bareskrim. Kepala penyidik Kombes Daniel Bolly Tifaona langsung menetapkan BW sebagai tersangka tanggal 23 Januari 2015.

Ada lagi kasus yang menjerat Abraham Samad, yakni pemalsuan dokumen berupa paspor. Laporan masuk ke Bareskrim pada 1 Februari 2015. Penyidik pun melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar lantaran kasus serupa sempat diusut di sana. Tergolong singkat, tanggal 9 Februari 2015, Abraham ditetapkan sebagai tersangka meski status tersebut baru diungkap ke publik tanggal 17 Februari 2015.

Ada pun yang terkini, penyidikan Bareskrim dengan hanya berbekal laporan masyarakat soal kepemilikan senjata api ilegal oleh 21 penyidik KPK. Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso dengan tegas mengatakan bahwa akan menjadikan mereka sebagai tersangka secepatnya.

Kecekatan Polisi dalam mengumpulkan bukti, keterangan saksi hingga akhirnya melengkapi berkas perkara itu patut "diapresiasi". Sejenak, Polri menunjukan profesionalitasannya.

Tapi ada yang janggal dalam kecekatan yang tiba-tiba tersebut. Salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid, Yuherman pun bertanya-tanya.

"Mengapa kecepatan, kecekatan dan profesionalitas Polri itu hanya diterapkan kepada perkara yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK saja?" ujar Yuherman kepada Kompas.com, Rabu (18/2/2015).

Tidak heran, lanjut Yuherman, publik menilai bahwa upaya hukum terhadap Bambang, Abraham dan para penyidik KPK tersebut adalah bentuk kriminalisasi. Hal ini terlepas dari kebenaran fakta perkara kasus masing-masing itu sendiri. Apalagi, kecepatan Polri dalam menindak itu terjadi usai KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Terlihat jelas upaya balas dendam. Terlihat jelas itu kriminalisasi," lanjut dia.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu pun berandai-andai. "Seandainya Polri itu menangani seluruh kasus secepat dan setepat seperti menyelidiki perkara pimpinan KPK itu, aman negara kita," ujar dia.

Rentetan kasus mangkrak

Sebagai lawyer, Yuherman mengaku punya banyak pengalaman bagaimana lambatnya penanganan perkara oleh Polri. Kasus yang saat ini tengah ditangani misalnya, yakni kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani penyidik di Polda Metro Jaya. Yuherman mengatakan, padahal Polisi sudah mengantongi dua alat bukti. Polisi tinggal menyertakan keterangan dari seorang saksi kunci. Alhasil, berkas perkara kliennya masih berada di meja penyidik sekitar satu tahun terakhir.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menunjukan keprihatinan serupa. Polri hanya getol mengejar kasus pihak-pihak yang tidak menguntungkan mereka. Sementara, kasus yang lain Polri tidak berubah: Dianggap tetap lamban dan tebang pilih.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW Emerson Yuntho menyebut, ada sembilan kasus serupa Bambang Widjojanto yang masih mangkrak di Bareskrim. Bahkan, kasus itu ada yang tak pernah disentuh lagi sejak tahun 2004.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com