"Enggak boleh ada kekosongan. Harus segera diambil suatu tindakan. Kalau memang harus dikeluarkan perppu, saran kita harus dikeluarkan," kata Paloh, seusai menemui Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Terkait ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Paloh mengatakan, hal itu harus dihormati. Ia menilai, penetapan status tersangka kepada Abraham merupakan bukti bahwa hukum tidak pandang bulu.
"Apa pun proses hukum kita hormati. Kalau enggak, negara ini enggak kita hargai sebagai negara hukum. Konsekuensi hukum bisa berlaku bagi siapa saja, baik kepada penegak hukum itu sendiri," ujarnya.
Dengan status Abraham sebagai tersangka, kini dua dari empat pimpinan KPK berstatus tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian perintah kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Dua pimpinan lain di KPK, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja, telah dilaporkan ke polisi atas kasus berbeda. Satu posisi pimpinan KPK masih kosong setelah habisnya masa jabatan Wakil Ketua KPK Buysro Muqoddas.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar telah menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka itu terhitung sejak 9 Februari 2015. Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup, yakni kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani yang diduga palsu. Sejauh ini, penyidik Polda Sulselbar telah memeriksa 23 orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.