Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paloh Berharap Jokowi Bertindak Cepat untuk Cegah Kekosongan Pimpinan KPK

Kompas.com - 17/02/2015, 18:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengambil tindakan cepat untuk mencegah kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Paloh, jika perlu, Jokowi harus mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk mencegah kekosongan pimpinan KPK. (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka)

"Enggak boleh ada kekosongan. Harus segera diambil suatu tindakan. Kalau memang harus dikeluarkan perppu, saran kita harus dikeluarkan," kata Paloh, seusai menemui Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Terkait ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Paloh mengatakan, hal itu harus dihormati. Ia menilai, penetapan status tersangka kepada Abraham merupakan bukti bahwa hukum tidak pandang bulu.

"Apa pun proses hukum kita hormati. Kalau enggak, negara ini enggak kita hargai sebagai negara hukum. Konsekuensi hukum bisa berlaku bagi siapa saja, baik kepada penegak hukum itu sendiri," ujarnya.

Dengan status Abraham sebagai tersangka, kini dua dari empat pimpinan KPK berstatus  tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian perintah kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat pada 2010.

Dua pimpinan lain di KPK, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja, telah dilaporkan ke polisi atas kasus berbeda. Satu posisi pimpinan KPK masih kosong setelah habisnya masa jabatan Wakil Ketua KPK Buysro Muqoddas.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar telah menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka itu terhitung sejak 9 Februari 2015. Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup, yakni kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani yang diduga palsu. Sejauh ini, penyidik Polda Sulselbar telah memeriksa 23 orang saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com