Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli BG: Ada Konsekuensi Hukum jika Pimpinan KPK Tidak 5 Orang

Kompas.com - 11/02/2015, 16:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung I Gede Panca Astawa pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

I Gede menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi harusnya dipimpin lima orang pimpinan yang sah saat hendak menetapkan Budi sebagai tersangka. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengharuskan KPK dipimpin lima orang.

"Menurut saya, karena ini kaidah, yang mengharuskan lima orang pimpinan, tidak boleh kurang. Kurang dari itu ya ada konsekuensi hukum," kata I Gede.

I Gede menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang KPK, KPK adalah lembaga superbody yang bertugas memberantas korupsi. Korupsi sendiri, kata dia, digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, KPK juga diberikan hak dan kewenangan yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya. Dia pun mengingatkan KPK untuk lebih berhati-hati dengan hak dan wewenang yang dimiliki itu.

"Asas carefullnes (kehati-hatian) itu penting. Karena itu, hati-hatilah. Nanti (kalau tidak hati-hati) bisa melanggar hak asasi orang," ucapnya.

Saat menetapkan Budi sebagai tersangka, KPK memang hanya dipimpin oleh empat orang pimpinan. Saat itu salah satu anggota pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, sudah memasuki masa pensiun dan hingga saat ini belum ada penggantinya.

Sebelumnya, kuasa hukum KPK Catharina Muliana Girsang membantah bahwa keputusan tidak sah jika diambil empat orang. Sebab, proses pergantian pimpinan terhambat di proses seleksi di Komisi III DPR. Lagi pula, kata dia, sudah ada peraturan komisi yang membuat KPK melakukan tugasnya yang tak diatur dalam undang-undang.

Selain I Gede, kuasa hukum pemohon juga menghadirkan tiga ahli hukum lain, yakni pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda, pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.

Sidang dimulai kira-kira pukul 09.30 WIB. Sidang digelar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prof Oemar Seno Adji dan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com