JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung I Gede Panca Astawa pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
I Gede menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi harusnya dipimpin lima orang pimpinan yang sah saat hendak menetapkan Budi sebagai tersangka. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengharuskan KPK dipimpin lima orang.
"Menurut saya, karena ini kaidah, yang mengharuskan lima orang pimpinan, tidak boleh kurang. Kurang dari itu ya ada konsekuensi hukum," kata I Gede.
I Gede menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang KPK, KPK adalah lembaga superbody yang bertugas memberantas korupsi. Korupsi sendiri, kata dia, digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, KPK juga diberikan hak dan kewenangan yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya. Dia pun mengingatkan KPK untuk lebih berhati-hati dengan hak dan wewenang yang dimiliki itu.
"Asas carefullnes (kehati-hatian) itu penting. Karena itu, hati-hatilah. Nanti (kalau tidak hati-hati) bisa melanggar hak asasi orang," ucapnya.
Saat menetapkan Budi sebagai tersangka, KPK memang hanya dipimpin oleh empat orang pimpinan. Saat itu salah satu anggota pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, sudah memasuki masa pensiun dan hingga saat ini belum ada penggantinya.
Sebelumnya, kuasa hukum KPK Catharina Muliana Girsang membantah bahwa keputusan tidak sah jika diambil empat orang. Sebab, proses pergantian pimpinan terhambat di proses seleksi di Komisi III DPR. Lagi pula, kata dia, sudah ada peraturan komisi yang membuat KPK melakukan tugasnya yang tak diatur dalam undang-undang.
Selain I Gede, kuasa hukum pemohon juga menghadirkan tiga ahli hukum lain, yakni pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda, pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.
Sidang dimulai kira-kira pukul 09.30 WIB. Sidang digelar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prof Oemar Seno Adji dan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.