Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Advokat Laporkan Budi Waseso ke Wakapolri, Irwasum, dan Propam

Kompas.com - 29/01/2015, 15:00 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen (Pol) Budi Waseso kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Budi dilaporkan karena dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dengan menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka.

"Kami ketemu (Wakil) Kapolri untuk minta penjelasan tindakan-tindakan Irjen (Pol) Budi Waseso. Dia melakukan pelanggaran luar biasa terhadap rekan kami, Bambang Widjojanto. Tindakan ini sangat serius," ujar salah seorang anggota Faksi, Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Menurut Saor, tindakan yang dilakukan Bambang pada saat menjadi advokat pada 2010 sudah benar. Sebagai seorang advokat, Bambang dianggap melakukan hal yang wajar untuk memandu saksi-saksi yang awam terhadap proses hukum di pengadilan. Bahkan, kata Saor, biasanya hakim justru mengimbau kepada kuasa hukum untuk memandu saksi-saksi untuk memberikan keterangan apa yang dilihat dan yang dialami.

"Dia (Bambang) telah melakukan pekerjaan dengan baik. Sebagai advokat, kami terasa terhina dan martabat kami dihina oleh Budi Waseso," ucap Saor.

Setelah melakukan pertemuan dengan Badrodin, kelompok advokat ini akan melaporkan Budi Waseso ke Divisi Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Tujuan kami agar Budi Waseso dicopot (dari jabatannya)," kata Saor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com