"Akan kita panggil lagi, karena kemarin (ketika diperiksa) belum memberikan keterangan lengkap," kata Kepala Penyidik Kasus BW, Kombes Daniel Tifaona, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (28/1/2015).
Bolly, panggilan Daniel Tifaona, menilai keterangan dari BW diperlukan karena penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pelapor. Dia juga menilai alat bukti sudah cukup.
Meski sudah merencanakan pemanggilan BW, Bolly berdalih belum tahu kapan pemanggilan akan dilakukan. "Kita tunggu waktunya saja." (Baca: BW Tolak Jawab 8 Pertanyaan Bareskrim)
Bolly memastikan kasus yang dilaporkan oleh politisi PDI-P, Sugianto Sabran, itu masih menunggu dikirim ke Kejaksaan atau P21. Ia menilai penyidik akan terus bekerja meski ada beragam polemik yang terjadi saat ini.
Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, BW menolak mengisi berita acara pemeriksaan. Bolly menghormati keputusan BW tersebut, tetapi akan tetap dimintai keterangannya sampai kasus itu terselesaikan.
Sebagai informasi, Bareskrim menangkap Bambang, Jumat (16/1/2015) pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010. Kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan itu diterima Polri pada tanggal 19 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Bambang sedianya akan ditahan oleh Bareskrim karena dinilai akan memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. Namun, hal itu batal dilakukan setelah ada penjaminan dari kolega dan aktivis antikorupsi bahwa Bambang tidak akan menghilangkan barang bukti. Bambang baru dilepaskan oleh Bareskrim pada Sabtu dini harinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.