"Fraksi Gerindra meminta pemerintah mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan karena melanggar Undang-Undang dan tidak berpihak pada kepentingan nasional," kata Fary, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Fary menilai, izin ekspor konsentrat itu melanggar Pasal 170 UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa setelah lima tahun sejak UU itu diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian.
"Izin ekspor itu ternyata hanya diberikan pada perusahaan asing, sementara perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama," kata Fary.
Selain itu, kata Fary, dalam rapat antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 12 Januari 2014 telah disepakati bahwa pemerintah akan melarang ekspor mineral mentah. Kesepakatan itu disepakati berlaku sejak 12 Januari 2014.
"Pemerintah melakukan kesalahan mendasar dengan memberikan izin ekspor pada Freeport, apalagi izinnya diberikan tidak melalui konsultasi bersama DPR," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.