JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPD RI Irman Gusman mengaku setuju pada pelaksanaan hukuman mati terhadap para terpidana kasus narkoba. Langkah itu dianggapnya untuk memberikan pembelajaran kepada gembong narkoba.
"Saya setuju eksekusi mati ini dalam konteks untuk memberikan pembelajaran kepada gembong mafia narkoba bahwa Indonesia serius menangani kejahatan narkoba," kata Irman di Jakarta, Selasa (20/1/2015), seperti dikutip Antara.
Hal itu disampaikan Irman menanggapi eksekusi mati yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap enam orang terpidana mati kasus narkoba pada Minggu (18/1/2015) dini hari.
Menurut Irman, soal eksekusi hukuman mati, harus dilihat dari sisi korban dari penggunaan narkoba yang terus berjatuhan.
"Anda bisa bayangkan, berapa generasi muda kita yang telah menjadi korban narkoba ini," katanya.
Kalaupun ada negara asal terpidana mati yang mengajukan protes, kata dia, hendaknya Pemerintah Indonesia dapat memberikan penjelasan bahwa dampak dari peredaran narkoba di Indonesia jauh lebih buruk, yakni banyak generasi muda Indonesia yang menjadi pengguna dan bahkan meninggal dunia.
"Bicara kejahatan narkoba ini, hal ini bukan hanya kriminal di suatu negara, tapi merupakan kriminal lintas negara," katanya.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotika pada Minggu merupakan gelombang pertama. Pemerintah akan melakukan eksekusi berikutnya dengan prioritas kasus-kasus narkotika. (Baca: Kejaksaan Agung Siapkan Eksekusi Mati Gelombang Berikutnya)
Pemerintah Brasil dan Belanda lalu memanggil duta besarnya di Jakarta untuk konsultasi perihal eksekusi tersebut. Australia akan melakukan langkah yang sama jika warganya dieksekusi mati nantinya. (Baca: Australia Akan Tarik Dubes di Jakarta jika 2 Warganya Dieksekusi)