JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh untuk menyusun Dewan Pertimbangan Presiden. Pemerintah saat ini hanya memiliki waktu 11 hari untuk membentuk Wantimpres sesuai dengan amanat undang-undang.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto belum mau membuka siapa saja yang akan duduk di kursi Wantimpres. Menurut dia, proses pemilihan sembilan anggota Wantimpres adalah murni keinginan dari Presiden.
"Yang jelas tokoh-tokoh senior yang mewakili stakeholder negara ini. Ada unsur TNI, agama, unsur politik, tokoh-tokoh ekonomi. Pasti akan cukup lengkap konfigurasinya," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jumat (9/1/2015).
Andi mengaku belum tahu pasti kapan susunan Wantimpres akan diumumkan. "Paling lambat tanggal 20 Januari. Kami masih punya waktu 11 hari lagi," ujarnya.
Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden dituangkan pada Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam pasal itu tertulis, "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang".
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam Pasal 9 ayat (3) di UU itu ditulis, "Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal presiden terpilih dilantik".
Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2006 juga mengatur tentang pemberian nasihat dan pertimbangan yang wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta maupun tidak oleh presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada menteri negara.
Meski sebagai penasihat, kedudukan Wantimpres berada di bawah presiden. Hal ini berbeda dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang sejajar dengan presiden pada masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.