Menurut Agun, keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengembalikan kepengurusan berdasarkan hasil Munas VIII Riau, seharusnya dibaca secara administratif saja. “Yang sudah didemisioner tidak lagi memiliki kewenangan, hak dan kewajibban menjalankan roda organisasi partai,” tegas dia, dalam siaran pers, Kamis (18/12/2014).
Munas VIII Partai Golkar di Riau menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum periode 2009-2014, dengan Agung Laksono sebagai wakil ketua umum dan Idrus Marham sebagi sekretaris jenderal. Ketika Partai Golkar versi Aburizal menggelar Munas IX di Bali, kata Agun, kepengurusan tersebut otomatis sudah demisioner.
“Kepengurusan itu sudah tidak ada berkenaan dengan penonaktifan ketua umum dan dibentuk tim penyelamat yang sukses melaksanakan munas, dan telah menghasilkan kepengurusan yang penyelenggaraanya diakui sah oleh pemerintah,” ujar Agun. “Maka tidak benar, kalau kepengurusan yang didemisionerkan oleh Munas Bali dan dihentikan oleh Munas Jakarta hidup kembali.”
Meski demikian, Agun berharap konflik di internal partainya segera berakhir, terlebih lagi pemerintah mengakui kepengurusan versi Munas Bali maupun Munas Jakarta. Jika memang perdamaian atau islah tak dapat ditempuh secara damai melalui internal, maka sebaiknya diselesaikan melalui pengadilan, sesuai dengan keputusan Kemenkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.