Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Akan Verifikasi Kesiapan Sekolah yang Minta Terapkan Kurikulum 2013

Kompas.com - 11/12/2014, 14:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan verifikasi pada semua sekolah yang meminta izin menerapkan Kurikulum 2013. Verifikasi dilakukan untuk mengukur kesiapan sekolah tersebut dalam menerapkannya.

"Apa itu betul keinginan sekolah? Apakah sekolahnya siap atau enggak, akan ada diskresi dari menteri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Hamid menjelaskan, verifikasi itu akan meliputi kesiapan sekolah dari sisi manajemen pengelolaan menerapkan kurikulum tersebut, termasuk di dalamnya kesiapan fasilitas pendukung dan kesediaan anggarannya.

Selanjutnya, verifikasi juga akan menyasar pada kesiapan materi ajar dalam bentuk ketersediaan buku Kurikulum 2013. Kesiapan buku Kurikulum 2013 menjadi fokus perhatian karena banyak dikeluhkan selama kurikulum itu diterapkan.

"Tapi harus realistislah, yang mengusulkan hanya yang sudah siap," ujarnya.

Penerapan Kurikulum 2013 di sekolah tidak sepenuhnya menuai penolakan. Kemendikbud mengklaim banyak permintaan izin menerapkan Kurikulum 2013 meski Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan penghentian penggunaan kurikulum tersebut.

Anies menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006. Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut sembari menunggu hasil evaluasi.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menyinggung soal pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu cepat. Anies pun berharap agar pelaksanaannya yang sudah dievaluasi kali ini bisa berjalan setahap demi setahap.

Sekolah yang dijadikan contoh pun nantinya akan jadi model dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ideal bagi sekolah-sekolah lain. Kurikulum 2013 telah diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014.

Sementara Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yakni tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com