"Setelah KPK menetapkan orang sebagai tersangka lalu bagaimana? Kelanjutan kasusnya terkesan tergantung atau terkatung-katung," ujar Syamsul.
Menjawab pertanyaan itu, Busyro menjelaskan bahwa dalam memproses sebuah perkara, KPK mengedepankan mekanisme taat asas. Salah satu yang dicontohkan Busyro adalah penetapan tersangka yang harus memiliki minimal dua alat bukti. Setelah penetapan tersangka, kata Busyro, penyidik KPK perlu mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
"Kalau kesannya terkatung-katung, itu karena pendekatan kami taat asas, dengan mengumpulkan bukti yang valid. Itulah asas yang kami pegang teguh," kata Busyro.
Selain Busyro, satu calon lain yang akan diuji Komisi III adalah Robby Arya Brata, yang akan dihadirkan pada Kamis (4/12/2014) besok. Calon terpilih akan menggantikan posisi Busyro yang habis masa jabatannya pada 15 Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.