Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Arifin: Intervensi Menko Polhukam ke Partai Golkar Menyakitkan

Kompas.com - 26/11/2014, 19:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara DPP Partai Golkar Nurul Arifin menyayangkan sikap Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno yang dianggapnya terlalu jauh mengintervensi Golkar. Menurut Nurul, pernyataan Menko Polhukam justru membuat situasi semakin panas.

"Bukannya mendinginkan situasi malah kesannya mengompori suasana," kata Nurul, Rabu (26/11/2014).

Nurul menegaskan, Menko Polhukam seharusnya menjamin keamanan warga negara di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi, dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan, menurut Nrul, justru membuat suasana menjadi tidak kondusif.

"Kesannya mau menakut-nakuti dan mau lepas tangan jika situasi tidak terkendali. Intervensinya terlalu jauh," ujarnya.

Menurut Nurul, pernyataan Menko Polhukam juga menunjukkan bahwa ia melempar tanggung jawabnya kepada Partai Golkar. Padahal, jaminan atas rasa aman merupakan hak semua warga negara Indonesia dan tertuang jelas dalam konstitusi.

"Menyakitkan mendengar seorang menteri bicara seperti itu," kata Nurul.

Sebelumnya, Menko Polhukam meminta aparat kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan Munas IX Partai Golkar di Bali pada 30 November. Tedjo memaparkan pertimbangan pemerintah yang meminta Partai Golkar untuk menunda pelaksanaan Munas IX di Bali. Pelaksanaan munas dianggap bertepatan dengan puncak kunjungan wisatawan ke Bali. Jika terjadi kekacauan, kata dia, hal itu akan mempertaruhkan citra Indonesia di dunia internasional.

"Kami khawatir akan ada travel warning, Indonesia jadi rugi kan? Saya minta pimpinan Golkar untuk menunda sampai sesuai dengan rencana bulan Januari 2015 di Jakarta. Itu saja sudah," kata Tedjo saat ditemui di kantornya, Selasa (25/11/2014) malam.

Namun, Menko Polhukam hari ini membantah telah melarang penyelenggaraan Munas Golkar di Bali. Ia mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Polri agar melarang Golkar menggelar Munas di Pulau Dewata tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com