JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, memohon kepada pimpinan DPR agar perpecahan di DPR segera diselesaikan. Permohonan itu disampaikan Ruhut secara terbuka dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/11/2014), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Saya mohon dengan kerendahan hati. Hati boleh panas, kepala tetap dingin, agar kita bisa berkumpul lagi semua 560 anggota. Saya mohon kepada pimpinan DPR yang legal," kata Ruhut.
Ruhut mengusulkan agar ada perubahan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait jumlah pimpinan DPR dan pimpinan komisi serta alat kelengkapan DPR lainnya. Hal itu dianggapnya perlu dilakukan lantaran perpecahan di DPR karena adanya perebutan kursi pimpinan alat kelengkapan DPR.
"Maksud saya, bagaimana kita sepakati di UU MD3 kita tambah saja, wakil (ketua komisi) diberikan kepada mereka (Koalisi Indonesia Hebat)," ucap Ruhut.
Juru Bicara Partai Demokrat itu melanjutkan, permasalahan di DPR membuat kinerja anggota DPR menjadi tidak efektif. Ia bahkan menyebut anggota DPR memakan gaji buta setidaknya selama satu bulan setelah dilantik sebagai anggota DPR. (Baca: DPR Terbelah, Ruhut Malu Jadi Anggota Dewan yang Makan Gaji Buta)
Di luar itu, Ruhut juga menyampaikan keprihatinannya kepada sekretaris pribadi dan tenaga ahli anggota DPR yang belum menerima gaji lantaran belum ada rapat yang menetapkan mengenai pembayaran gaji tersebut.
"Gaji kita sudah masuk, tapi tenaga ahli dan sespri, mereka sampai sekarang belum terima gaji, kasihan. DPR sudahlah, jangan bohongi rakyat terus," ucap Ruhut.
Kubu fraksi Koalisi Indonesia Hebat menyatakan akan terus melanjutkan DPR tandingan sampai ada kesepakatan dengan kubu Koalisi Merah Putih terkait pembagian kursi pimpinan alat kelengkapan DPR secara proporsional. Kubu KIH kembali tidak menghadiri rapat paripurna hari ini.
Hingga saat ini, kedua pihak masih mencari solusi untuk menyelesaikan konflik. (Baca: Di Belakang Layar, KIH-KMP Bertemu 15 Kali untuk Selesaikan Konflik DPR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.