Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Negara Juga Diminta Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK

Kompas.com - 31/10/2014, 21:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penyelenggara negara yang baru melepaskan jabatannya saat pergantian pemerintahan juga harus melaporkan harta kekayaannya. Menurut dia, nilai harta kekayaan mereka tetap perlu diawasi oleh publik.

"Kami mengimbau para menteri yang sudah menyelesaikan tugasnya supaya melaporkan LHKPN-nya. Sejauh ini, baru beberapa yang melaporkan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Johan mengatakan, pelaporan harta kekayaan tersebut untuk memantau pertambahan harta sebelum, saat menjalani, dan setelah menjadi menteri ataupun pejabat negara lainnya agar transparan dan akuntabel.

Hingga hari ini, ada 10 mantan menteri dan mantan wakil menteri yang telah memperbarui laporan harta kekayaannya, yaitu:

1. Mantan Menteri UKM dan anggota DPR periode 2009-2014 Syarief Hasan, menyerahkan LHKPN pada 1 Oktober 2014.

2. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, menyerahkan LHKPN pada 13 Oktober 2014.

3. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubabakar, menyerahkan LHKPN pada 14 Oktober 2014.

4. Mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun, menyerahkan LHKPN pada 20 Oktober 2014.

5. Mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat, menyerahkan LHKPN pada 21 Oktober 2014.

6. Mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti, menyerahkan LHKPN pada 27 Oktober 2014.

7. Mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, menyerahkan LHKPN pada 29 Oktober 2014.

8. Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, menyerahkan LHKPN pada 30 Oktober 2014.

9. Mantan Menteri Pertanian Suswono, menyerahkan LHKPN pada 30 Oktober 2014.

10. Mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin, menyerahkan LHKPN pada 31 Oktober 2014.

Menurut Johan, menteri-menteri di Kabinet Kerja belum ada yang menyerahkan LHKPN hingga hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com