Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Henry Yosodiningrat: Presiden Jokowi Pasti Memaafkan MA

Kompas.com - 29/10/2014, 17:32 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Koordinator Tim Hukum Kampanye Nasional Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat, memastikan bahwa Presiden Jokowi akan memaafkan Arsyad. Namun, permasalahan hukum terhadap MA (23) akan tetap berjalan.

Henry mengatakan, kasus ini dilaporkan sebelum Jokowi terpilih menjadi presiden pada Pemilu Presiden 2014. Ketika itu, ia diminta untuk melaporkan adanya gambar yang menghina Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Jokowi, yang saat itu sebagai calon presiden.

"Kasus ini bukan delik aduan dan biarkan hukum yang berbicara. Saya laporkan ke Mabes Polri kira-kira pada dini hari saat kampanye pilpres atau sebelum pencoblosan. Kemudian, saya diperiksa sebagai saksi pelapor sebagai tim kuasa hukum Jokowi. Pak Jokowi juga sudah diperiksa oleh pihak Mabes Polri," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR tersebut kepada Tribunnews.com, Rabu (29/10/2014).

Sebagai kader PDI-P, Henry diminta oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan saat itu, Tjahjo Kumolo, terkait gambar asusila seorang perempuan dan seorang lelaki yang beredar di masyarakat ke Mabes Polri. Polisi menahan pelaku di rumahnya, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (23/10/2014).

"Ternyata kebetulan yang bersangkutan adalah tukang sate. Tolong jangan didramatisir seolah-olah kami berani menghukum orang miskin, tidak sama sekali. Tak usahlah sujud sukur, pasti Pak Jokowi memaafkan," ujar Henry.

Meski demikian, Henry menyatakan bahwa kasus hukum ini tetap berjalan. Ia menganggap hal ini sebagai pelajaran bagi publik.

"Di luar proses hukum, Presiden Jokowi pasti memaafkan. Namun, tidak bisa hukum kemudian dibiarkan begitu saja, harus tetap berjalan," kata Henry.

Sementara itu, Mursidah, ibunda MA (23), mengaku terpukul setelah buah hatinya ditangkap polisi. Mursidah mengatakan, ia bersedia menyembah sujud meminta maaf di hadapan Jokowi agar anaknya dibebaskan.

MA dituduh menghina Jokowi dengan cara mengedit foto porno dan menempelkan wajah Jokowi bersama Megawati pada foto tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com