JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Hendra Saputra.
Dengan demikian, putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Hendra. (baca: Kasus Videotron, Hendra "Office Boy" Divonis Satu Tahun Penjara)
"Kasus videotron atas nama Hendra Saputra telah diputus dengan isinya menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama," ujar Kepala Hubungan Masyarakat M. Hatta PT DKI Jakarta melalui pesan singkat, Rabu (22/10/2014).
Hatta mengatakan, Hendra tetap menerima hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.
PT DKI Jakarta menggelar sidang putusan pada 9 Oktober 2014. Sidang tersebut diketuai oleh Hakim ketua Chairil Anwar.
Sementara itu, penasihat hukum Hendra, Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya masih akan berunding apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Pihaknya mempunyai waktu tujuh hari kerja untuk berkonsultasi dengan Hendra.
Sesuai perhitungan, kata Taufik, Hendra semestinya bebas pada 30 November 2014 setelah menjalani masa kurungan satu tahun ditambah satu bulan penjara. Hendra ditahan oleh KPK sejak 31 Oktober 2013.
"Jaksa mau pun kami (akan ajukan) kasasi atau pun tidak, batas dia (Hendra) harus keluar 30 November. Jadi kami akan konsultasi dulu dengan Hendra," ujar Taufik.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Hendra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Menurut majelis hakim, Hendra terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek videotron. Dia tidak melawan ketika ditunjuk oleh putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Padahal dia tahu hal tersebut tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.
Hendra, kata hakim, secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian, menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.
Meski demikian, hakim menilai Hendra tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini. Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya Riefan dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek.
Hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.