Menurut Denny, regulasi yang perlu diselesaikan antara lain mengenai asset recovery atau pengembalian aset. Regulasi lainnya yang perlu diselesaikan adalah aturan mengenai pembatasan pembayaran tunai, serta harmonisasi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dulu kami kebijakannya lempar dulu ke DPR supaya jadi wacana publik. Setelah dilempar, KPK merasa kurang ini, kurang itu, akan diperbaiki. Sekarang sudah jadi milik publik," ujar Denny, Rabu (15/10/2014), di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Selain masalah regulasi, Denny menyampaikan secara umum tantangan yang harus dihadapi menteri yang baru ke depannya. Dia melihat masih ada persoalan terkait dengan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkum HAM.
"Saya sudah sangat sering bicara dengan jajaran bagaimana cara menjaga integritas," sambung Denny.
Menurut dia, ada empat potensi korupsi di lingkungan Kemenkum HAM, yakni terkait pengadaan barang dan jasa, sistem kepegawaian, serta pelayanan publik. Denny menyebut praktik pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih pada level serius. Selain itu, titik rawan terjadinya korupsi juga berkaitan dengan penyusunan legislasi.
"Bikin peraturan itu kalau tidak hati-hati juga ada harganya. Dulu ada undang-undang kesehatan yang zat adiktif bisa hilang. Saya curiga itu dihilangkan karena ada urusan dengan pengusaha," kata dia.
Denny juga menyampaikan bahwa titik rawan korupsi di kementerian yang dipimpinnya itu sudah disampaikan kepada tim transisi bentukan Jokowi-Jusuf Kalla.
Mengenai harapan terhadap sosok Menkum HAM mendatang, Denny meyakini Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bisa menempatkan orang yang tepat. Presiden terpilih, kata dia, pasti sudah tahu sosok seperti apa yang dibutuhkan Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait rencana Jokowi menghapus posisi wakil menteri, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny tidak mempersoalkannya. Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif seorang presiden.
"Jangankan hilangkan wamen, bubarin kementerian saja bisa," kata Denny.
Saat ditanya wartawan apakah dia siap jika diminta Jokowi menjadi Menkum HAM, Denny hanya tersenyum. Dia juga mengatakan sejauh ini belum dipanggil atau pun diajak bicara pihak Jokowi terkait kemungkinan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.