"Hari Selasa setelah dilakukan penahanan (Cahyadi), malamnya dilakukan penggeledahan," ujar Johan di Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Johan mengatakan, lokasi penggeledahan adalah kediaman Cahyadi di Komplek Widya Chandra VIII Nomor 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta sebuah kantor di Menara Sudirman lantai 22-27, Jalan Sudirman Kavling 60, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen. Sebelumnya, rumah Cahyadi pernah dijadikan lokasi reka ulang dalam kasus yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka itu. Reka ulang tersebut dilakukan untuk melihat gambaran utuh peristiwa korupsi yang disangkakan kepada para tersangka.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka.
Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.