JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Handoyo Sudrajat, memilih untuk diam ketika Ditjen PAS mengelar konferensi pers terkait permohonan pengajuan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Anggodo Widjojo. Ada apa Handoyo diam?
"Saya khawatir terjadi conflict of interest," kata Handoyo di sela-sela konferensi pers di Kantor Ditjen Pas, Jakarta, Kamis (18/9/2014) malam.
Handoyo beralasan, sebelum menjabat sebagai Dirjen PAS, dirinya pernah menjadi Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, ia mengaku, pernah turut menangani kasus Anggodo ketika masih diproses di KPK. Anggodo sendiri merupakan terpidana kasus penyuapan terhadap pimpinan KPK.
"Karena latar belakang saya dan saya terlibat secara detail dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Handoyo pun menegaskan, dirinya tak ingin terlalu terlibat dalam proses penelitian permohonan pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo ini. Meski demikian, ia mengatakan, jika akan tetap mengawasi proses penelitian yang dilakukan agar semua prosedurnya berjalan dengan baik dan cermat.
"Kami tidak ingin sepintas, terutama terhadap pelaku kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Sehingga kalau dinyatakan layak diberikan (pembebasan bersyarat) maka hal itu sudah melalui proses yag cermat," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.