Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Anas Urbaningrum Bawa-bawa Nama Ibas

Kompas.com - 18/09/2014, 20:31 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyinggung nama Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas sebagai salah satu pihak yang tak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan Kongres Demokrat 2010. Oleh karena itu, Anas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya juga memeriksa Ibas terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Anas.

Hal itu disampaikan oleh Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas mengatakan, Ibas memiliki jabatan strategis dalam penyelenggaraan kongres di Bandung tersebut. Anas merasa perlu ada pemeriksaan terhadap Ibas karena kongres itu dikaitkan dengan perkara yang menjeratnya di persidangan.

"Jika disebutkan bahwa penyidikan dan pengadilan ini tidak terkait kongres, tapi tentu kongres itu tak bisa dilepaskan dari panitia pengarah, yang ketuanya Edhie Baskoro Yudhoyono, karena faktanya telah dihadirkan Didik sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kongres," kata Anas di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Haswandi.

Anas menengarai ada pengkhususan sekaligus mementingkan perkaranya oleh KPK. Menurut dia, tindakan KPK mengisyaratkan ada pihak yang tidak bisa disentuh secara politis.

Anas merasa khawatir hal itu terjadi sebab ia tidak dapat menerima alasan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa sidang itu bukan mengadili kongres. Anas menilai, KPK sesungguhnya mengadili proses politik, yakni Kongres Partai Demokrat 2010. Dengan demikian, KPK seharusnya memeriksa semua peserta Kongres 2010, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie yang juga mencalonkan diri sebagai ketua umum Demokrat dalam Kongres 2010 bersama Anas.

"Terasa amat jelas mengadili 1/3 kongres karena yang diadili salah satu saja dari tiga kandidat. Kontestan yang lain adalah Ketua DPR dan menteri yang dalam kategori penyelenggara negara," ujarnya.

Dia menilai, seharusnya KPK juga memeriksa Ibas. Menurut Anas, sebagai panitia pengarah, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengetahui penyelenggaraaan Kongres Partai Demokrat.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni kira-kira Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Jaksa menilai Anas terbukti bersalah menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Menurut jaksa, awalnya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.

Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu. Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com