Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Rahasia Negara Dinilai Tidak Perlu Dilanjutkan

Kompas.com - 12/09/2014, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dinilai tidak perlu dilanjutkan karena tidak dibutuhkan. Selain latar belakang pengusulannya bertentangan dengan demokrasi, Indonesia telah memiliki UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prinsip-prinsip rahasia negara di dalamnya memadai.

”Pasal 17 undang-undang itu secara tak langsung menunjukkan informasi publik yang harus dirahasiakan negara,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) John Fresly dalam diskusi dan peluncuran kajian Undang-Undang Rahasia Negara di Dunia, Kamis (11/9), di Jakarta.

Dalam Pasal 17, informasi publik yang dirahasiakan antara lain informasi yang menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Pasal 18 Ayat 1 berisi informasi-informasi publik yang terbuka, seperti putusan badan peradilan, laporan pengembalian uang hasil korupsi, rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum, dan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.

”Anggota legislatif hanya perlu uji konsekuensi dan uji publik terhadap implementasi pasal tersebut. Evaluasi penerapan isi keseluruhan UU KIP selama empat tahun terakhir juga dibutuhkan,” ujar John.

Direktur Institute For Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim mengatakan hal serupa. Evaluasi UU KIP seharusnya dilakukan pemerintah. ”Isu-isu yang termasuk rahasia negara perlu lebih spesifik disebutkan. Belum semua isu dalam Pasal 17 itu sesuai konteks rahasia negara,” ujar Mufti.

Menurut dia, yang dimaksud rahasia negara antara lain menyangkut kepentingan strategis negara dan aktivitas intelijen.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengemukakan, RUU Rahasia Negara tidak dibutuhkan lagi karena Indonesia sudah demokratis. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi. Dia juga menyarankan dilakukan evaluasi terhadap UU KIP. Setelah itu, pengaturan informasi yang tergolong rahasia negara bisa dilakukan melalui pembuatan peraturan teknis.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menambahkan, pekerja pers telah memiliki acuan terkait informasi yang termasuk rahasia negara. ”Mereka juga memiliki sensitivitas,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com