JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman memastikan, dua anggota Polda Kalimantan Barat yang ditangkap polisi Malaysia akan mendapatkan sanksi. Meski keduanya tak terbukti terlibat dalam sindikat narkoba, kepergian mereka ke luar negeri merupakan sebuah pelanggaran.
"Mereka ke luar negeri itu sudah ilegal, melanggar disiplin. Ada aturannya kalau ke luar negeri itu, harus ada izin pimpinan," ujar Sutarman seusai mengikuti pertemuan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).
Sutarman menambahkan, sanksi bagi kedua polisi tersebut masih akan diakumulasikan dengan pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan. Nantinya, hasil akumulasi pelanggaran tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan sanski apa yang tepat bagi keduanya.
Anggota Polda Kalbar yang ditangkap kepolisian Malaysia, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono, pernah terlibat kasus yang berkaitan dengan barang bukti narkoba di Polda Kalimantan Barat. Akibat pelanggaran tersebut, hingga kini Idha tidak diberi jabatan struktural di Polda Kalbar. Saat ini Idha merupakan staf di bawah Biro Perencanaan Polda Kalbar.
Pada akhir Agustus lalu, Idha bersama Brigadir Kepala MP Harahap ditangkap di sebuah hotel di Kuching, Malaysia, dengan dugaan terlibat dalam sindikat narkotika. Saat ditangkap, keduanya tidak sedang membawa narkoba.
Penangkapan kedua polisi Indonesia itu terjadi setelah polisi setempat menangkap seorang perempuan tersangka kasus narkotika di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Saat ditangkap, perempuan tersebut membawa sabu-sabu seberat 3,1 kilogram.
Sutarman mengatakan, Idha dan Harahap akan dilepas dan dipulangkan ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Malaysia, keduanya dianggap tidak terlibat dalam sindikat peredaran narkotika di Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.