JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mendukung sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengajukan banding terhadap vonis empat tahun yang diterima oleh Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Cosiyah. Menurut Martin, upaya banding yang dilakukan KPK sudah pada koridor yang tepat guna menegakkan keadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya kira tindakan KPK sudah betul kalau (putusan hukuman Atut) tidak cerminkan keadilan," kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Martin menambahkan, penanganan kasus Atut patut dijadikan sebagai pertaruhan bagi KPK dalam komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Ia berpendapat, proses kasus Atut ini akan jadi ajang penilaian bagi masyarakat tentang penanganan kasus-kasus yang menjerat kepala daerah.
"Masyarakat kan menilai seharusnya ke depan penanganan kasus pejabat negara, apalagi gubernur, harus jadi contoh bentuk keberanian memberantas korupsi," ucap Martin.
KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Atut. KPK mengajukan banding lantaran putusan tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Atut dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara. Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut. Majelis hakim juga membebaskan Atut dari hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.