Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Munas, Pendiri Golkar Kembali Kirim Surat ke DPP dan Mahkamah Partai

Kompas.com - 02/09/2014, 19:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Partai Golkar, dan Penasihat Eksponen Ormas Tri Karya Golkar Suhardiman kembali mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan Mahkamah Partai Golkar.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Zainal Bintang mengatakan, surat ini merupakan yang ketiga kalinya dikirimkan kepada DPP Golkar, dan yang kedua kalinya kepada Mahkamah Partai. [Baca: Aburizal Bakrie Dinilai Ciptakan Teror di Internal Golkar]

"Surat kepada DPP Partai Golkar agar mereka konsisten mengadakan Musyawarah Nasional (Munas), dalam lima tahun sekali," ujar Zainal, saat menggelar konferensi pers di posko Eksonen Ormas Tri Karya Golkar, Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

Sedangkan surat kepada Mahkamah Partai, menurut Zainal, merupakan penegasan kedudukan hukum antara rekomendasi, dengan anggaran dasar partai.

Dalam anggaran dasar partai, disebutkan pelaksanaan munas partai Golkar dilaksankan setiap lima tahun. Jika dihitung pada pelaksanaan munas terakhir tanggal 5-8 Oktober 2009, maka seharusnya munas berikutnya dilakukan pada 5-8 Oktober 2014.

Zainal mengatakan, pertama kali, Eksponen Ormas Tri Karya Golkar mengirimkan surat pada tanggal 11 Agustus 2014. Kemudian surat kedua dikirimkan pada 22 Agustus 2014.

Menurut Zainal, tidak ada tanggapan yang diterima setelah dua surat tersebut. Pada surat ketiga kali ini, pendiri partai mendesak agar DPP Golkar segera membentuk panitia munas, selambat-lambatnya pada 15 September 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com