Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pembebasan Bersyarat Hartati Tak Sejalan dengan Semangat yang Digaungkan SBY

Kompas.com - 01/09/2014, 10:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya, tidak menunjukkan upaya pemberantasan korupsi seperti yang digaungkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 2014, SBY mengklaim akan menjadi yang terdepan dalam memberantas korupsi.

"Pemberian PB (pembebasan bersyarat) ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (1/9/2014).

Johan mengatakan, KPK tidak memberikan rekomendasi atas pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati. Ia menambahkan, justru KPK telah mengirim surat kepada Kemenhuk dan HAM untuk menolak pembebasan bersyarat tersebut.

"KPK sudah mengirim surat menolak dan tidak memberikan rekomendasi itu," kata Johan.

Kendati demikian, kata Johan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sepenuhnya merupakan kebijakan Kemenhuk dan HAM sesuai peraturan yang dimiliki instansi tersebut.

"Kewenangannya ada di Kumham (Kemenhuk dan HAM) soal itu," kata Johan.

Seperti diberitakan, Kemenhuk dan HAM dalam siaran persnya memastikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat sudah sesuai prosedur. Sejak 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani dua pertiga masa pidana dan tidak pernah mendapatkan remisi.

Pemberian pembebasan bersyarat ini telah melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan, baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenhuk dan HAM DKI Jakarta), ataupun pusat (Ditjen Pas).

Hartati adalah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya. Dia tersangkut perkara pemberian suap senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan. Hartati mulai ditahan pada 12 September 2012.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada 4 Februari 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com