JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meragukan bahwa panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyelesaikan tugasnya tepat waktu. Pasalnya, masa jabatan Ketua Pansel Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan HAM akan segera berakhir.
"Ada yang berpendapat karena jabatan Menhuk dan HAM akan segera berakhir jadi tidak mungkin melakukan fit and proper test sampai Oktober ini," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam rapat kerja dengan Menhuk dan HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Bambang juga menyinggung sepinya peminat yang mendaftar ke pansel. Padahal, waktu pendaftaran berakhir pada 3 September mendatang. Apabila tak bisa selesai pada pemerintahan kali ini, maka Bambang melihat hal tersebut akan menjadi beban bagi pemerintahan baru.
"Kalau pemerintahan depan tidak berubah, ketua panselnya sih tidak masalah. Akan tetapi, kalau diganti, kan jadi kesulitan," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, meminta agar Amir menjelaskan hasil pertemuannya dengan KPK. Menurut dia, Kemenhuk dan HAM perlu bersikap atas keinginan KPK terkait seleksi calon pimpinan KPK.
Menjawab keraguan dari anggota Dewan ini, Amir mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah perwakilan pemerintah.
"Saya ini hanyalah perwakilan pemerintah sehingga anggota pansel bisa melanjutkan tugas, ada atau tidak ada saya," kata dia.
Amir menjelaskan, memang ada perbedaan persepsi antara pansel dan KPK. KPK sudah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar seleksi tidak perlu dilakukan untuk mengganti Busyro Muqoddas yang masa tugasnya akan berakhir pada Desember 2014. Menurut KPK, seleksi sebaiknya dilakukan pada tahun depan untuk mengisi posisi lima pimpinan.
"Namun, kalau tidak diganti, maka akan menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Di dalam Pasal 21 disebutkan bahwa jumlah komisioner KPK adalah lima orang," ucap Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.