Penolaka tersebut disambut antusias oleh pengacara pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, dan pengacara pihak terkait, Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Pantauan Kompas.com, pembacaan putusan tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.45 WIB. Para pengacara dari masing-masing pihak nampak memenuhi kursi persidangan untuk mendengarkan pembacaan hasil putusan tersebut.
Luapan wajah kegembiraan dari tim advokat KPU dan Jokowi-JK menyeruak tatkala ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, jika seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta ditolak.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK. Usai Hamdan mengetuk palu tanda sidang ditutup, dan kesembilan hakim MK meninggalkan ruangan, para anggota tim pengacara kedua pihak itu terlihat saling bersalaman.
Tak hanya sekadar bersalaman, mereka juga terlihat meluapkan kegembiraannya dengan berfoto selfie ria di tengah-tengah ruangan sidang pleno MK. Salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan mengaku bersyukur atas putusan yang dibuat MK.
Awalnya, ia mengaku, sempat khawatir MK akan mengambil keputusan yang tak sesuai dengan apa yang ia harapkan. "Tadinya kita justru ada kekhawatiran bahwa mahkamah ini tidak konsisten dalam keputusannya saat ini. Seperti Pileg kemarin, ukurannya mempengaruhi hasil tidak," kata Trimedya.
Trimedya beranggapan, tidak ada satu pun pelaksanaan pemilu yang berlangsung sempurna 100 persen. Meski demikian, ia mengatakan, jika ada kecurangan dalam proses tersebut, prosentase kecurangan yang terjadi kecil kemungkinan untuk mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.