JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ketua tim kampanye nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD menilai bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilihan Presiden 2014 bukan persoalan benar atau tidaknya, melainkan mengikat.
"(Putusan MK) tidak usah dinilai salah atau benar, tetapi putusan hakim MK itu mengikat. Putusan hakim itu tidak peduli benar atau salah, tetapi mengikat," kata Mahfud saat diwawancara oleh Kompas TV, Kamis (21/8/2014) petang.
Soal proses pembacaan putusan di MK, Mahfud mengatakan ia hanya mengikuti tiga masalah, dua di antaranya adalah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap sah dan pencoblosan di Papua yang bermasalah, tetapi tidak signifikan terhadap hasil pemilu secara keseluruhan.
Mahfud menyatakan bahwa apa pun putusan hakim MK nanti, tidak sepenuhnya benar. "Cuma yang ingin saya katakan, putusan hakim MK tidak mungkin benar 100 persen, tidak salah 100 persen. Tidak bagus 100 persen dan tidak jelek 100 persen," kata mantan ketua MK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.