Meski begitu, Said tak mengetahui dalil apakah yang nantinya akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh MK untuk memutuskan PSU tersebut. Pasalnya, banyak dalil yang dimohonkan oleh kubu pasangan Prabowo-Hatta atas dugaan sengketa Pilpres 2014.
"Cuma apakah PSU ini dilakukan karena faktor DPK dan DPKTb atau PSU dilakukan karena rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan, atau PSU dilakukan terhadap TPS yang kotak suara dibuka oleh KPU," katanya.
Sebelumnya, MK telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait, Jumat (15/8/2014). MK rencananya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan oleh masing-masing pihak, Senin (18/8/2014).
MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyerahkan kesimpulan hingga Selasa (19/8/2014), sebelum akhirnya akan memutuskan gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta, Kamis (21/8/2014) mendatang.