Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo-Hatta Tegaskan Masih Miliki "Legal Standing" di MK

Kompas.com - 08/08/2014, 14:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, membantah pihaknya tidak memiliki legal standing seperti yang dituduhkan anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sirra Prayuna. Menurut dia, Prabowo-Hatta tetap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

"Jelas. Sangat jelas. Legal standing itu diatur di dalam undang-undang ataupun peraturan MK," tekan Habib saat ditemui di sela-sela sidang kedua PHPU di MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Menurut Habib, pernyataan Prabowo pada 22 Juli 2014 merupakan pernyataan untuk menarik diri dari proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, bukan dari proses Pilpres 2014. Justru, ia beranggapan, penarikan itu akan kontradiktif dengan hasil pemilu jika hal itu sampai terjadi. Pasalnya, dengan penarikan diri itu, hanya ada satu pasangan capres dan cawapres yang maju pada Pilpres 2014.

"Kalau kita menganggap pengunduran diri tersebut sebagai bentuk dari penarikan diri kami dari pilpres, maka otomatis mereka (Jokowi-JK) tidak bisa ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Ini karena (menurut) UU Pilpres tidak bisa hanya ada satu pasangan," tekannya.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ferry Mursyidan Baldan, mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) dan hak pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana digelar pada Rabu (6/8/2014). Menurut Ferry, Prabowo-Hatta tak lagi memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan gugatan karena telah menyatakan menarik diri dari proses pemilu.

Pada 22 Juli lalu, Prabowo menyatakan sikap untuk menarik diri dari proses Pilpres 2014 ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rekapitulasi nasional.

"Jika mengajukan sengketa terhadap hasil pilpres, maka yang diajukan harus terhadap keseluruhan hasil, 33 provinsi dan satu luar negeri, yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2014. Adapun pasangan nomor satu mengundurkan diri saat penetapan hasil belum keseluruhan, baru berlangsung untuk 29 provinsi," kata Ferry melalui keterangan pers, Minggu (3/8/2014) malam.

"Pertanyaan kami adalah tentang posisi legal pasangan calon nomor satu terhadap hasil pilpres," tambahnya.

Baca juga: Tim Jokowi-JK Pertanyakan Kedudukan Hukum Prabowo-Hatta dalam Gugatan Pilpres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com