JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, membantah pihaknya tidak memiliki legal standing seperti yang dituduhkan anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sirra Prayuna. Menurut dia, Prabowo-Hatta tetap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
"Jelas. Sangat jelas. Legal standing itu diatur di dalam undang-undang ataupun peraturan MK," tekan Habib saat ditemui di sela-sela sidang kedua PHPU di MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Menurut Habib, pernyataan Prabowo pada 22 Juli 2014 merupakan pernyataan untuk menarik diri dari proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, bukan dari proses Pilpres 2014. Justru, ia beranggapan, penarikan itu akan kontradiktif dengan hasil pemilu jika hal itu sampai terjadi. Pasalnya, dengan penarikan diri itu, hanya ada satu pasangan capres dan cawapres yang maju pada Pilpres 2014.
"Kalau kita menganggap pengunduran diri tersebut sebagai bentuk dari penarikan diri kami dari pilpres, maka otomatis mereka (Jokowi-JK) tidak bisa ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Ini karena (menurut) UU Pilpres tidak bisa hanya ada satu pasangan," tekannya.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ferry Mursyidan Baldan, mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) dan hak pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana digelar pada Rabu (6/8/2014). Menurut Ferry, Prabowo-Hatta tak lagi memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan gugatan karena telah menyatakan menarik diri dari proses pemilu.
Pada 22 Juli lalu, Prabowo menyatakan sikap untuk menarik diri dari proses Pilpres 2014 ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rekapitulasi nasional.
"Jika mengajukan sengketa terhadap hasil pilpres, maka yang diajukan harus terhadap keseluruhan hasil, 33 provinsi dan satu luar negeri, yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2014. Adapun pasangan nomor satu mengundurkan diri saat penetapan hasil belum keseluruhan, baru berlangsung untuk 29 provinsi," kata Ferry melalui keterangan pers, Minggu (3/8/2014) malam.
"Pertanyaan kami adalah tentang posisi legal pasangan calon nomor satu terhadap hasil pilpres," tambahnya.
Baca juga: Tim Jokowi-JK Pertanyakan Kedudukan Hukum Prabowo-Hatta dalam Gugatan Pilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.