Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHP dan KUHAP Tak Akan Tuntas

Kompas.com - 01/08/2014, 14:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan sisa waktu menjabat 1,5 bulan, Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan memaksakan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk hasil yang lebih baik, DPR disarankan untuk menyerahkan ke DPR hasil Pemilu 2014.

”RUU itu, 100 persen tidak bisa diselesaikan oleh DPR sekarang. Kami pun tidak akan memaksakan RUU itu selesai sebelum masa jabatan berakhir,” ujar Martin Hutabarat, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Kamis (31/7/2014).

DPR akan kembali bersidang pertengahan Agustus dan akan berakhir masa jabatannya pada akhir September. Menurut Martin, banyak yang harus didiskusikan dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini tidak bisa selesai dalam waktu 1,5 bulan.

”Diskusi bisa memakan waktu lama karena setiap pasal perlu dibahas mendalam. Jumlah pasal di RUU itu sedikitnya 700 pasal. Kalau pembahasan terus-menerus, mungkin butuh waktu dua tahun baru selesai,” katanya.

Karena itu, RUU KUHAP dan KUHP akan diserahkan sekaligus menjadi tugas DPR dan pemerintah baru. Martin berharap DPR dan pemerintah baru menjadikan RUU itu sebagai prioritas untuk diselesaikan.

Maju tidak, mundur tidak

Anggota Komisi III DPR lainnya, dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, juga tak yakin RUU KUHAP dan KUHP bisa dituntaskan di sisa waktu yang ada. ”Setahun lalu saya masih optimistis RUU ini bisa kami tuntaskan. Namun, sekarang saya tidak yakin. Pembahasannya itu seperti maju tidak, mundur pun tidak,” tambahnya.

Menurut Nudirman, terlalu banyak kepentingan yang membuat RUU sulit sekali diselesaikan. Ditambah lagi tidak ada itikad baik dan sungguh-sungguh pemerintah untuk menyelesaikannya. Dia juga pesimistis dua RUU ini bisa dituntaskan DPR dan pemerintah baru.

”Kecuali, kalau presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla memiliki itikad baik dan sungguh-sungguh membenahi hukum di negara ini,” ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma mengatakan, lebih baik penyelesaian RUU KUHAP dan KUHP tidak dipaksakan untuk dituntaskan DPR dan pemerintahan saat ini. Selain waktu tersisa sangat singkat, juga karena banyaknya masalah di dalam RUU itu.

Sejumlah hal yang dinilai bermasalah antara lain terkait tindak pidana korupsi, delik santet, masalah terorisme, dan sejumlah aturan di dalam RUU KUHAP yang dinilai melanggar HAM.

Menurut dia, memang tak ada jaminan DPR dan pemerintahan yang baru bisa menyelesaikannya. Namun, setidaknya mereka memiliki waktu lebih lama untuk membahas RUU itu sehingga produk hukum yang dihasilkan bisa lebih matang. (APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com