JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebelum dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang. Oleh karena itu, diloloskan atau tidaknya pengajuan pengunduran diri Jokowi itu akan sangat bergantung pada DPRD DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
"Kuncinya hanya ada di DPRD. Proses hukum itu adanya di DPRD. Pemerintah hanya administratif," ujar Gamawan.
Apabila DPRD DKI Jakarta mengabulkan pengajuan pengunduran diri itu, Mendagri akan menindaklanjuti dengan memberhentikan Jokowi secara tetap sebagai gubernur. Apabila ditolak, Mendagri menyatakan hanya akan berpatokan pada keputusan DPRD DKI Jakarta.
Gamawan menambahkan, pengunduran diri Jokowi harus dilakukan sebelum pelantikan pada 20 Oktober 2014. Hal ini dilakukan agar tidak ada rangkap jabatan gubernur dan presiden.
Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas penetapan KPU itu, Jokowi-JK akan secara resmi dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.
Pada hari ini, Jokowi sudah kembali aktif menjalankan kegiatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.