Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang itu mengatakan, hak konstitusional seseorang untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945, kata Yusril, juga tidak mendelegasikan aturan itu ke dalam undang-undang.
"Dlm UU Pilpres sebagaimana dlm UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yg sdh disahkan sbg calon tdk boleh mundur dg alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sdh dilakukan, hal tsb tdk sejalan dengan UU Pilpres," kata Yusril dalam serangkaian kicauan di akun Twitter-nya, Selasa (22/7/2014) sore.
Menurut Yusril, jika Prabowo menolak hasil pilpres dengan alasan banyak kecurangan, dia dapat mengajukannya ke MK atau melaporkan tindak pidana ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.