Untuk itu, Bawaslu berencana memanggil tim pakar dan ahli bahasa. "Apakah kata yang dia sebut, ini juga kan perlu diuji dengan kemungkinan besar menghadirkan pakar atau seorang ahli," ujar Nasrullah di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).
Ia menuturkan, pakar ini paling tidak akan bisa memahami bahasa atau kalimat yang diucapkan Fahri, berhubungan dengan yang dilarang dalam undang-undang.
Setelah memanggil Fahri dan tim pakar, Bawaslu baru bisa mengkategorikan, apakah hal tersebut berhubungan dengan aspek pidana umum atau pemilu. Karena melalui medsos, Nasrullah mengakui penegakan hukum pilpres sangat terbatas. "Tapi ada UU ITE, yang bisa sesungguhnya diterapkan. Artinya, bisa saja merumuskan ini tidak masuk domain pemilu. Tapi masuk domain yang lain," imbuh Nasrullah.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menulis dalam akun Twitter @fahrihamzah, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"
Atas hal ini, tim advokasi Komite Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Fahri kepada Bawaslu. Fahri dianggap melecehkan dan merendahkan Jokowi, sehingga melanggar UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden Pasal 41 ayat 1 huruf C, bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku ras, golongan calon lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.