JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, ancaman terhadap pengawas pemilu merupakan hal biasa dalam penyelenggaraan pemilu. Ancaman merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihak peserta pemilu agar penyelenggara tidak netral.
"Ancaman itu kan hal biasa bagi pengawas pemilu. Ada dua cara membuat pengawas tidak netral, dengan ancaman dan suap. Kalau pengawas diancam itu sudah biasa," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Ia mengatakan, akan menjadi masalah jika pengawas menerima suap dan netralitasnya terganggu. Akan tetapi, jika ada ancaman serius terhadap penyelenggara pemilu dan jumlahnya semakin banyak, maka ia meminta kepolisian cepat mengambil tindakan.
"Kalau sampai banyak dan serius, satu-satunya cara, kita minta tindakan petugas keamanan," kata Nelson.
Sebelumnya, dua orang staf Bawaslu DIY, Syariful dan Ahmad Amri, mengaku dari diusir oleh salah satu orang yang ditemuinya di rumah Amien di Jalan Pandean, Sawitsari, Condong Catur, Sleman, Jumat siang (baca: Antar Surat, Dua Staf Bawaslu Mengaku Diperlakukan Tak Menyenangkan di Rumah Amien Rais). Saat itu keduanya hendak menyerahkan surat undangan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu saat acara zikir dan pengajian yang digelar di Sportorium Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) pada Rabu (25/6/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.