Kali ini, Ignatius, yang merupakan politikus Partai Demokrat tersebut, diperiksa sebagai saksi bagi tersangka keempat kasus Hambalang, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Diperiksa sebagai saksi bagi MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu.
Saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi, Ignatius mengaku tidak kenal dengan Machfud. Adapun Machfud merupakan kerabat dari istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Sama Pak Mahfud, saya tidak kenal," kata Ignatius singkat kemudian masuk ke ruang tunggu Gedung KPK.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Ignatius. Setidaknya, dia sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka lain kasus Hambalang. Ketiganya adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
Menurut surat dakwaan ketiga orang itu, Ignatius diduga membantu pengurusan sertifikat lahan Hambalang. Dia mengaku diminta Anas untuk menanyakan masalah sertifikat Hambalang kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto.
KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Machfud diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari perbuatan korupsi tersebut.
Perusahaan yang dipimpin Machfud, yakni PT Dutasari Citralaras merupakan subkontraktor kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pengerjaan mekanikal elektrikal Hambalang. Dari pengerjaan itu, PT Dutasari menerima Rp 63 miliar.
Menurut Machfud, uang tersebut bukan hasil korupsi. Dia menyebut Rp 63 miliar itu sebagai uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.