JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai, laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mampu menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus pidana lain yang melibatkan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pasalnya, dari LHA ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Suryadharma.
"Sangat bagus kalau diikuti dengan TPPU. TPPU kita juga bisa melihat kemungkinan kasus-kasus yang lain, yang diduga melibatkan Pak Suryadharma," kata Ade dalam sebuah diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Ade menuturkan, KPK harus dapat membuka segala kemungkinan untuk menyelesaikan kasus korupsi hingga ke akar permasalahan. Selain itu, ia berharap agar KPK menyelidiki dugaan pencucian uang yang dilakukan Suryadharma.
"Kasus-kasus yang melibatkan politisi mesti didorong dengan UU TPPU," katanya.
Sebelumnya, PPATK menyampaikan kepada KPK LHA transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Suryadharma. Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, penyampaian LHA kepada KPK tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan Suryadharma.
"Dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK maka tentu ada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.