Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu Kembali Salahkan Kemenpora soal Anggaran Hambalang

Kompas.com - 19/05/2014, 18:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati kembali menyampaikan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan pihak yang bertanggung jawab atas semua prosedur pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pelaksanaannya.

Hal ini dikatakan Anny seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, Senin (19/5/2014).

"Jadi seluruh proses dan prosedur dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan anggaran itu adalah tanggung kementerian lembaga yang bersangkutan dalam kaitan ini adalah Kemenpora. Undang-undang Nomor 17, undang-undang perbendaharaan negara, peraturan presiden juga mengatakan demikian," kata Anny di Gedung KPK, Jakarta, seusai diperiksa selama kurang lebih satu jam.

Anny juga mengklaim Kemenkeu telah memproses dokumen terkait anggaran yang diajukan Kemenpora sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selebihnya, Anny enggan berkomentar. Dia langsung meninggalkan Gedung KPK dengan menumpang Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1475 PQN.

Sebelumnya, KPK dua kali memeriksa Anny dalam kasus Hambalang. Saat pembahasan anggaran proyek Hambalang, sekitar 2010, Anny menjabat dirjen anggaran. Seusai diperiksa tahun lalu, Anny mengatakan hal senada.

Menurutnya, Kemenkeu hanya bertanggung jawab atas proyek Hambalang secara administratif, misalnya dengan memastikan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora.

Sementara itu, hasil audit investiasi Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada pelanggaran yang dilakukan pejabat Kemenkeu terkait anggaran proyek Hambalang. Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan.

Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama.

Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK juga sudah memeriksa Agus Martowardojo selaku menteri keuangan ketika itu. Seusai diperiksa, Agus mengatakan hal senada dengan Anny. Menurut Agus, Kemenpora selaku kementerian teknis merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penganggaran proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com