JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Jusuf Kalla atau JK mengaku dirinya tidak diberitahu lebih awal mengenai kondisi Bank Century, yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal tersebut dikatakannya terkait sidang kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Pokoknya tidak dilaporin bahwa mau di-bail out, itu saja," ujar JK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
Dalam kesaksiannya di sidang sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengaku melaporkan kepada JK bahwa Bank Century telah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal tersebut disampaikannya melalui pesan singkat pada 24 November 2008.
Namun, JK menyatakan dirinya tidak menerima laporan pada tanggal tersebut. Ia mengatakan baru mendapat laporan dari Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono, empat hari setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
JK menampik pada tahun 2008 pemerintah menolak kebijakan blanket guarantee atau kebijakan yang menjamin deposito di semua bank untuk menangkal risiko kegagalan sistemik. Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Bank Century. "Tidak ada itu. Pak SBY tidak pernah menyatakan pemerintah tidak setuju," ujarnya.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat tersebut dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Selain JK, sebelumnya jaksa penuntut umum KPK juga telah memanggil Wakil Presiden RI Boediono. Boediono menghadiri sidang sebagai saksi terdakwa Budi Mulya pada Rabu (7/5/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.