"Pengamanan campuran dari kami (Polsek Setiabudi), Polda Metro, Polres Jakarta Selatan. Seluruhnya sekitar 120 personel," ujar Kapolsek Setiabudi AKP Tri Suhartanto di Pengadilan Tipikor, Kamis.
Aparat berseragam coklat itu kini terlihat melakukan penjagaan di depan pintu masuk Gedung Pengadilan Tipikor. Aparat kepolisian nantinya juga akan ditempatkan di sekitar ruang sidang. JK dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pukul 08.30 WIB.
"Ya, jadwal biasa. Ada lagi satu (saksi) Hendri Septiarini," ujar kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan, melalui pesan singkat, Rabu (7/5/2014).
Jusuf Kalla dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Seperti diketahui, pada tahun 2008, JK selaku wapres pernah dilaporkan oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Boediono, mengenai kondisi Bank Century.
Dalam persidangan sebelumnya, Sri Mulyani mengaku melaporkan kepada JK pada 25 November 2008 bahwa Bank Century telah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Sri Mulyani mengaku tak melaporkannya secara detail. Sri Mulyani juga mengaku telah melaporkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui pesan singkat.
Adapun penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat itu dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Sementara itu, Budi beberapa waktu lalu berharap JK dapat mengungkap kebenaran kasus Bank Century.
"Yang dihadirkan di persidangan jadi saksi harus memberikan kesaksian sebenarnya. Dari situ kita akan mengetahui lengkap, jelas, seperti apa kasus Bank Century," ujar Budi.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.