Menurutnya, berdasarkan hasil otopsi, menunjukkan korban mengalami kekerasan berulang. Sedangkan penyebab kematiannya adalah kekerasan benda tumpul pada kepala.
"Hasil pemeriksaan Yani, yang bersangkutan melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul memakai tangan, mencubit, menggigit, dan membenturkan kepala korban ke diding," kata Rikwanto.
Selain itu, ditemukan juga luka-luka yang menyerupai gigitan pada dada, dan punggung, serta luka memar dan bengkak pada kepala dan pipi, serta lecet yang telah mengalami proses penyembuhan pada kepala, wajah, punggung, dada, dan perut.
Pada saat kejadian penganiayaan kepada korban, Yani diketahui kesal padanya. Diva membawa-bawa tas suami Yani yang berisi STNK keluar rumah dan bermain ke tempat tetangga. Sehingga ia pun marah. Diva diketahui tewas di kediaman Yani, Kampung Baru Klender, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Kepolisian telah menetapkan Yani sebagai tersangka. Dia dijerat dalam pasal 80 Undang-undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 200 juta.