Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kembalikan iPod dari Sekretaris MA, Para Penyelenggara Negara Bisa Dipidana

Kompas.com - 03/05/2014, 09:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Penegak hukum, pejabat, atau penyelenggara negara yang menerima suvenir berupa iPod saat  resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bisa dipidana jika tidak mengembalikan suvenir tersebut dalam waktu 30 hari setelah KPK menyatakan pemberian itu berpotensi sebagai gratifikasi.

"Pasal 12, Pasal 13 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), baca saja di undang-undang itu, yang 30 hari setelah itu kena gratifikasi kan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (2/5/2014) malam.

Menurut Bambang, KPK telah menetapkan bahwa iPod yang diterima pejabat, penyelenggara negara, atau penegak hukum dalam resepsi anak Nurhadi itu berpotensi menjadi gratifikasi dan harus diserahkan kepada negara. Menurut pasal 12b ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun dalam pasal 12C ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Sedangkan ayat (2) menyatakan, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Bambang mengatakan, pimpinan KPK telah menandatangani surat keputusan yang menyatakan sebagian iPod tersebut berpotensi gratifikasi. Dalam tujuh hari setelah ditandatangani, surat ketetapan itu akan disampaikan kepada penerima iPod yang sebelumnya telah melapor kepada KPK. "Sebagian besar sudah ditandatangani oleh semua pimpinan dan ketua, pasti nanti harus disampaikan kepada mereka, tujuh hari setelah ditandatangani harus disampaikan," kata Bambang.

Sebanyak 256 orang telah melaporkan penerimaan iPod saat  resepsi anak Nurhadi kepada KPK. Sebanyak 236 di antaranya adalah para hakim. KPK telah meminta keterangan Nurhadi soal suvenir iPod itu.

Nurhadi menjadi sorotan media setelah menggelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia dengan pasangannya Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014), di Hotel Mulia, Jakarta. Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai suvenir.

Sejumlah pejabat dan penyelenggara negara hadir dalam resepsi tersebut. Dalam 2.500 undangan yang disebar keluarga Nurhadi, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini dapat ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle itu.

Terkait iPod Shuffle ittu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun bersama dengan sejumlah hakim lainnya telah menyambangi Gedung KPK. Ikahi bersepakat untuk melaporkan iPod Shuffle tersebut secara kolektif. Meski demikian, Gayus menilai pemberian iPod itu tidak termasuk gratifikasi yang dilarang karena nilainya di bawah Rp 500 ribu. Gayus mengatakan bahwa harga satu iPod Shuffle yang dipesan secara langsung dari Amerika Serikat tersebut adalah Rp 480.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com