Gayus yang datang ke KPK bersama dengan empat hakim lainnya itu diterima Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono. Menurut Gayus, sebagian besar penerima iPod tersebut adalah hakim agung dan hakim yang ditugaskan di lingkungan MA. Dia mengaku tidak tahu persis berapa orang yang menerima iPod tersebut. Namun, Gayus memperkirakan jumlahnya lebih dari 50 orang. Setelah dilaporkan, kata Gayus, nantinya KPK akan mempertimbangkan apakah penerimaan iPod tersebut masuk kategori gratifikasi atau tidak.
Hari ini, Gayus mengaku telah menyerahkan kepada KPK contoh iPod yang dibagi-bagikan dalam resepsi pernikahan anak Nurhadi tersebut sebagai titipan untuk diteliti KPK. Gayus juga menyampaikan bahwa hakim IKAHI menganggap pemberian iPod ini tidak termasuk gratifikasi yang dilarang karena nilainya di bawah Rp 500 ribu.
"Tapi kami menyerahkan kepada KPK untuk menilai, oleh karena itu yang kami urus adalah hakim-hakim yang menerima, jadi wartawan harus memahami kenapa IKAHI yang datang untuk menyelesaikan," ujar Gayus.
Sebelumnya Gayus mengatakan bahwa iPod itu disediakan calon menantu Nurhadi, Rizky Wibowo yang merupakan putra mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Berdasarkan kuitansi yang diperoleh dari Nurhadi, Gayus mengatakan bahwa Rizky memborong iPod sebanyak 2.500 unit. Harga satu iPod yang dipesan secara langsung dari Amerika Serikat tersebut adalah Rp 480.000.