Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, angka di rekening itu merupakan akumulasi transaksi keuangan yang dilakukan oknum PNS itu selama lima tahun. Transaksi tersebut dilakukan secara tunai dengan menggunakan mata uang asing berupa dollar Singapura.
"Kasus PNS Kepri masih lidik," kata Suhardi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).
Namun, Suhardi tak mau menyebutkan status golongan PNS tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa oknum tersebut tak termasuk pejabat teras di Kepulauan Riau, melainkan seorang pegawai biasa.
"Enggak tahu golongannya. PNS biasa saja," katanya.
Terkait kemungkinan PNS tersebut memiliki usaha sampingan di luar profesinya sebagai PNS, menurut Suhardi, masih dalam pengembangan. "Itu nanti saya jawabnya. Nanti, belum dikembangkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.