"Saya disuruh antar pesanan ikan asin saja. Itu bulan puasa, malam-malam. Saya berdua dengan Muhtar," kata Miko, ketika bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Miko menjelaskan, dua kardus itu dimasukkan ke dalam mobil Muhtar. Selain itu, Muhtar juga terlihat menenteng sebuah tas. Tiba di rumah Akil, ia menunggu di luar dan berkenalan dengan petugas keamanan rumah Akil bernama Daryono. Miko, yang merupakan asisten Muhtar, mengaku baru sekali datang ke rumah Akil.
Sementara itu, Muhtar masuk ke rumah Akil dengan menenteng tas. Saat menunggu di luar, Miko mengaku penasaran dengan dua kardus yang disebut ikan asin oleh Muhtar. Ia pun membuka kardus tersebut.
"Saya orangnya usil. Saya lihat ada dua dus besar plus shopping bag yang dibawa turun oleh Muhtar. Ternyata itu uang. Kardusnya diplakban warna coklat, tapi setelah itu saya tutup kembali," terang Miko.
Ia menjelaskan, uang itu terdiri dari pecahan uang Rp 100.000. Tak lama, Miko diminta menurunkan dua kardus itu, yang kemudian dibawa oleh Daryono ke dalam rumah Akil.
Uang dalam kardus itu diduga terkait sengketa Pilkada Empat Lawang. Ketika dicecar oleh majelis hakim tipikor, Miko menjelaskan, dua kardus tersebut sebelumnya diambil dari Kantor Bank BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta. Saat itu, Miko mulai curiga bahwa kardus bukan berisi ikan asin. Miko juga curiga karena kardus itu tak berbau asin.
"Biasanya ikan asin kan enggak ngambil dari bank," kata Miko.
Ia menjelaskan, sebelum mengambil dua kardus itu, Muhtar sempat dua kali bertemu dengan seseorang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Belakangan diketahui, orang itu adalah calon bupati Empat Lawang saat itu, Budi Antoni Aljufri.
"Pertama di Soto Senayan, di MOI Kepala Gading. Waktu itu saya belum tahu siapa," ujar Miko.
Kemudian, jaksa KPK menunjukkan foto Budi. Miko membenarkan orang yang ada dalam foto tersebut pernah bertemu Muhtar. Pertemuan kedua, lanjut Miko, berlangsung di Restoran Pisang Ijo, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu, Miko mengaku tak sengaja mendengar perbincangan Muhtar dan Budi.
"Saya dengar Pak Budi ngobrol-ngobrol minta tolong sama Pak Muhtar masalah penghitungan suara. Beliau (Budi) bilang dizalimi suara kalah," terang Miko.
Setelah pertemuan itulah, Miko mengantarkan Muhtar mengambil kardus berisi uang di kantor Bank BPD Kalbar cabang Jakarta, Jalan Arteri Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, Budi disebut memberikan uang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS untuk Akil melalui Muhtar. Uang itu diduga untuk memengaruhi Akil dalam memutus perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Perkara itu diajukan oleh Budi dan pasangan calon wakil bupati Empat Lawang, Syahril Hanafiah.
Budi mengajukan keberatan karena kalah suara dengan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Kemudian, berdasarkan putusan MK pada 31 Juli 2013, Budi dan Syahril akhirnya dinyatakan mendapat suara tertinggi dalam Pilkada Empat Lawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.